PASIRIAN || Lensakebenaran.com — Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pengkhianatan terhadap tugas dan kepercayaan rakyat. Di Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, perjudian sabung ayam, dadu, dan capjiki beroperasi terang-benderang, siang malam, tanpa rasa takut sedikitpun. Warga sudah tahu semuanya: lokasinya jelas, waktunya pasti, nama pengelolanya pun bukan rahasia — Mojo. Yang paling menyakitkan:
Polsek Pasirian seolah lumpuh. Tak ada razia, tak ada penindakan, tak ada penjelasan.
🚨 FAKTA TERANG BENDERANG, HUKUM TETAP DIAM
Berdasarkan laporan warga yang diterima media:
✅ Jenis perjudian: Sabung ayam, dadu, capjiki — berjalan berdampingan, terbuka untuk siapa saja yang lewat.
✅ Lokasi: Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Bukan hutan terpencil, bukan tempat tersembunyi.
✅ Pengelola: Dikenal warga sekitar bernama Mojo. Nama asli, bukan samaran. Warga tahu siapa dia, di mana tinggal.
✅ Status: Beroperasi leluasa, seolah memegang izin abadi. Hingga hari ini, belum ada satu pun langkah tegas dari Polsek Pasirian.
PERTANYAAN YANG MEMBUNGKAM: Jika warga biasa saja sudah tahu lokasi, waktu, dan nama pengelolanya — mengapa aparat yang digaji rakyat untuk menindak kejahatan justru lebih lambat dari warga biasa? Apakah mereka sungguh tak tahu? Atau pura-pura tak tahu karena ada alasan tak disebut?
⚖️ HUKUM TEGAS, TAPI DIABAIKAN DI BAWAH HIDUNG APARAT
Tak ada celah, tak ada alasan:
📌 Pasal 303 KUHP — Menyelenggarakan/memberi tempat perjudian: penjara hingga 10 tahun. Tanpa pandang siapa namanya, tanpa pandang siapa yang melindunginya.
📌 UU No. 7 Tahun 1974 — Seluruh bentuk perjudian DILARANG di seluruh NKRI. Tak ada pengecualian. Tak ada "izin lisan". Tak ada "dijanjikan nanti".
📌 Tugas Pokok Polri — Menjaga keamanan, menindak pelanggaran hukum. Mengetahui ada kejahatan namun membiarkannya = melalaikan tugas secara sengaja.
Jika lokasi jelas, pelaku bernama, hukum tegas — lantas mengapa hukum tak berjalan di Kalibendo? Apakah Mojo kebal hukum? Atau ada tangan pelindung yang membuat Polsek Pasirian segan menyentuhnya?
📢 SERUAN WARGA: JANGAN ADA DUA UKURAN HUKUM!
Warga Kalibendo tak lagi diam dan menuntut jawaban terbuka:
"Apakah hukum di sini hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tak punya pelindung? Jika pengelolanya bernama Mojo dan lokasinya di Kalibendo — mengapa Polsek Pasirian tak kunjung turun tangan? Apakah ada tangan-tangan pelindung yang membuat aparat tak berani menyentuhnya? Kami menuntut: SEGERA bubarkan arena, TANGKAP pengelolanya, dan JELASKAN kepada publik mengapa kejahatan ini dibiarkan berlangsung begitu lama!"
⚠️ TANTANGAN TERBUKA KEPADA POLSEK PASIRIAN
Rakyat mulai bertanya dengan nada yang tak lagi sabar:
Apakah Polsek Pasirian akan membuktikan bahwa hukum itu buta nama dan status — atau justru membiarkan rakyat semakin yakin bahwa di Kalibendo, hukum tunduk pada pelindung?
Warga tak menunggu janji manis. Warga menunggu penindakan nyata. Bukan minggu depan, bukan bulan depan — sekarang.
