Media Online Lensa Kebenaran | “Menembus Tabir, Menegakkan Fakta” ERANGAN! BABINKAMTIBMAS LARANG KORBAN TUNTUT HAK — APARAT KEAMANAN BERUBAH JADI PENINDAS KORBAN PENIPUAN Rp90 JUTA?

ERANGAN! BABINKAMTIBMAS LARANG KORBAN TUNTUT HAK — APARAT KEAMANAN BERUBAH JADI PENINDAS KORBAN PENIPUAN Rp90 JUTA?

 

NGANJUK || Lensakebenaran.com  — Di ruang yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan secara kekeluargaan, justru lahir ancaman dari sumber yang paling tak diharapkan: oknum Babinkamtibmas! Saat korban penipuan Rp90 juta baru saja membuka suara menuntut pelunasan hutang yang menjaminkan tanah keluarga, aparat keamanan yang hadir justru berdiri di sisi penipu dan melarang korban menuntut haknya secara terbuka. Ini bukan lagi sekadar keberpihakan — ini adalah intimidasi resmi dari aparat keamanan terhadap rakyat yang dirugikan!
 

 

 

⚠️ DI HADAPAN KADES & SAKSI, BABINKAMTIBMAS BERANI LARANG KORBAN MENUNTUT

 

Saat mediasi di Desa Sambiroto, 7 Juli 2026 — di hadapan Kepala Desa, Babinsa, dan Jogoboyo — oknum Babinkamtibmas secara terbuka melarang korban:

 

"Tak boleh menulisi tanah dijual atau pasang iklan. Kalau mau pasang spanduk, HARUS LAPOR DULU ke Kepala Dusun!"

 

Atas dasar UU berapa aparat melarang korban menuntut haknya? Tanah itu adalah milik keluarga korban yang dijaminkan karena utang penipu. Korban berhak penuh menuntut pelunasan. Namun aparat keamanan justru melarangnya seolah-olah tanah itu milik keluarga penipu.

 

 

 

💸 PENIPUAN TERBUKA, TAPI APARAT MELINDUNGI PENIPU

 

Fakta tak terbantah:

 

OKT berhutang Rp90 juta menjaminkan tanah keluarga istri.

✅ Berjanji tiap bulan kirim Rp3 juta — tak sepeser pun datang.

✅ Bunga membengkak jadi Rp108 juta — tanah korban terancam disita.

✅ OKT aman di Jepang, memblokir semua yang menagih.

✅ Saat korban menuntut — yang datang justru ancaman dari Babinkamtibmas!

 

Siapa yang sebenarnya dilindungi oleh aparat ini? Penipu yang kabur? Atau ada alasan lain sehingga korban dilarang berbicara?

 

 

 

📢 SERUAN TEGAS: APARAT PELINDUNG RAKYAT TIDAK BOLEH MENJADI PENINDAS KORBAN!

 

Korban melapor ke Polda Jatim & BP3MI, menuntut:

 

✅ Hutang Rp90 juta + bunga sepenuhnya dilunasi.

✅ OKT ditetapkan DPO jika tak pulang bertanggung jawab.

✅ INTIMIDASI BABINKAMTIBMAS HARUS DIPERIKSA! Atas dasar wewenang apa aparat melarang korban menuntut haknya?

 

Aparat keamanan dilantik untuk melindungi rakyat — BUKAN melindungi penipu dan mengancam korban! Jika oknum itu terasa benar, mari jelaskan secara terbuka: atas dasar pasal apa Anda melarang korban menuntut tanah yang dijaminkan karena hutang keluarga lain? Rakyat menunggu jawaban!

Lebih baru Lebih lama