SIDOARJO || Lensakebenaran.com — Sebuah ironi memilukan merobek ketenangan Kecamatan Gedangan. Di perbatasan Desa Kebon Sikep dan Desa Kebon Anom, Kabupaten Sidoarjo, hukum seolah kehilangan kuasa. Praktik perjudian sabung ayam, dadu, dan capjki tidak lagi sembunyi di balik bayang-bayang, melainkan beroperasi terang-terangan dengan jadwal paten: tiga kali dalam setiap minggu, seolah memiliki izin abadi dari penguasa gelap.
RUTIN, TERBUKA, & TAK TERGANGGU: JADWAL YANG MEMALUKAN NEGARA
Suara benturan ayam laga, gelindingan dadu, dan teriakan penumpu capjki menggema merusak telinga warga. Kerumunan pemain dari luar desa datang dan pergi dengan leluasa, sementara keberadaan aparat kepolisian di wilayah itu hilang tanpa jejak. Tidak ada razia, tidak ada pengawasan—keheningan ini adalah bukti adanya kekuatan yang melindungi.
TERBONGKAR: SANG JURAGAN BESI TUA & "PAYUNG" DARI ANGKATAN LAUT
Investigasi lapangan mengungkap akar keangkuhan yang memabukkan itu. Di balik kelancaran bisnis haram ini berdiri seorang juragan besi tua yang berpengaruh di wilayah tersebut. Namun, modal hanyalah alat; kekuatan nyata yang membuatnya kebal hukum datang dari dugaan perlindungan oknum Anggota TNI AL berinisial PTR.
Oknum ini diduga menjadi benteng tak tertembus: memastikan setiap jadwal aman, mematikan laporan warga, dan melumpuhkan langkah hukum di Gedangan. Seragam negara yang seharusnya menjadi kebanggaan justru dijadikan jaminan keamanan untuk meraup uang haram.
⚖️ DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA
✅ Pasal 303 KUHP & UU No. 7 Tahun 1974: Larangan mutlak perjudian terorganisir → Penjara hingga 10 Tahun.
✅ UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Prajurit dilarang melindungi kejahatan & menyalahgunakan wewenang → Pemecatan & Pengadilan Militer.
✅ Pasal Penyalahgunaan Wewenang: Pelindung judi dianggap pelaku utama & terancam jerat korupsi.
WARGA HIDUP DALAM KETAKUTAN, MENUNTUT NEGARA BANGKIT!
Keresahan merayap di setiap sudut rumah warga Kebon Sikep dan Kebon Anom. "Kami takut bicara, tapi kami lebih takut masa depan desa hancur dimakan judi," keluh mereka.
Kami mendesak Panglima TNI & Kapolri segera bertindak:
1. Panggil dan periksa oknum TNI AL berinisial PTR secara transparan.
2. Bekuk Juragan Besi Tua beserta jaringannya.
3. Gerebek mendadak sesuai jadwal dan pulihkan wibawa hukum di Bumi Sidoarjo.
