BLITAR || Lensakebenaran.com — Ini adalah bukti paling puncak runtuhnya kedaulatan negara di bumi Blitar! Sungai Jimbe, Kecamatan Kademangan, bukan lagi tempat mengalirnya udara kehidupan, melainkan telah berubah menjadi pasar gelap penjarahan alam terbuka. Tanpa izin, tanpa rasa takut, dan seolah memegang surat perlindungan tertinggi dari kekuasaan gelap, sindikat tambang pembohong mengeruk dasar sungai hingga luka menganga lebar di depan mata aparat yang digaji uang pajak rakyat
EKSPLOITASI TOTAL: EKSKAVATOR RAKSASA KULITI SUNGAI SIANG MALAM
Pantauan langsung kami pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 16.36 WIB menyajikan pemandangan yang menggerus akal:
✅ Alat berat ekskavator bekerja ganas di tengah aliran sungai, menggali struktur dasar dan tepian hingga hancur lebur demi pasir dan batu.
✅ Armada perahu dan truk hilir mudik mengangkut hasil jarahan tanpa diperiksa satu jepun pun, seolah jalan raya ini milik mereka sendiri.
✅ Kejahatan ini sudah berjalan berbulan-bulan secara terjadwal rapi, membuktikan bahwa ini bukan kebetulan, melainkan sistemik dan terencana.
KETIADAAN IZIN & KEBISUAN YANG BERBAU KORUPSI
Fakta berbicara telak: Tidak ada IUP, tidak ada SIPB, dan tidak ada izin lingkungan. Namun yang lebih mencurigakan adalah kebisuan mutlak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Kapolsek setempat. Tidak ada klarifikasi, tidak ada razia, tidak ada persetujuan. Apakah mereka dibungkam uang kotor? Atau takut pada "atasan" pelindung? Keheningan ini adalah bukti pengkhianatan institusi!
TEROR BUNGKAM: SUARA RAKYAT DIPOTONG PAKSA
Warga sekitar menyaksikan kehancuran rumah mereka, namun terpaksa menelan ludah karena ancaman nyawa. "Siapa yang berani lapor? Mereka punya tameng kuat," bisik salah satu warga gemetar. Ketakutan ini adalah senjata utama mafia untuk menjarah kekayaan negara tanpa gangguan.
⚖️ JERAT HUKUM YANG DIINJAK-INJAK
Ahli hukum menegaskan pelanggaran berat yang dilakukan:
✅ UU Minerba No.3/2020 Pasal 158: Tanpa IUP/SIPB = Kejahatan Murni → Penjara 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar.
✅ UU Lingkungan Hidup Pasal 98: Rusak ekosistem sungai tanpa AMDAL → Penjara 10 Tahun & Denda Rp10 Miliar.
✅ UU Sumber Daya Air: Merusak Struktur Sungai = Menciptakan Bencana Banjir/Longsor Massal.
✅ Pasal 55 KUHP: Aparat yang tahu tapi diam = Sekutu & Pelaku Utama.
DIMANA HARKAT JABATAN ANDA?
Kami menuntut jawaban terbuka kepada Kepala Dinas ESDM, Kadis LH, dan Kapolres Blitar: Apakah sungai ini milik sindikat? Mengapa mata kalian buta melihat kerusakan nyata ini?
TUNTUTAN TANPA KOMPROMI:
1. Gerebek HARI INI JUGA! Sita ekskavator, perahu, dan truk sebagai barang bukti.
2. Propam & Inspektorat Turun Tangan: Buka kedok oknum dinas dan polisi yang menjadi "kaki tangan" pelindung.
3. Wajib Ganti Rugi: Paksa pelaku mereklamasi sungai hingga pulih total atau membayar kerugian negara miliaran rupiah.
Jangan biarkan Blitar mati demi keuntungan segelintir memeluk berseragam dan berkedok jabatan! Mata rakyat selalu mengkhianati hal ini!
