Media Online Lensa Kebenaran | “Menembus Tabir, Menegakkan Fakta” MAFIA TAMBANG MENGINJAK NEGARA! PEMILIK DI BALIK LAYAR MENYIKSA KOTANOPAN, APH & ELIT JADI ALAT KOMPRANG

MAFIA TAMBANG MENGINJAK NEGARA! PEMILIK DI BALIK LAYAR MENYIKSA KOTANOPAN, APH & ELIT JADI ALAT KOMPRANG

 MANDAILING NATAL || lensakebenaran.com — Di balik deru ekskavator yang merobek perut bumi Kotanopan, tersembunyi kekejaman terencana dari para pemilik modal besar. Mereka bukan sekadar pelaku, melainkan tuan tanah kejahatan yang memegang kendali penuh: membeli bisunya pejabat, membius Aparat Penegak Hukum (APH), dan memanfaatkan oknum desa sebagai kaki tangan. Kotanopan hancur lebur bukan karena takdir, tapi karena keserakahan para pemilik yang menjadikan tanah ini sapi perah tanpa rasa belas kasih.

 

TANAH ELIT YANG DIJADIKAN LADANG PENGUASA ILEGAL

Kotanopan adalah kampung halaman Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Wakil Ketua DPRD Indah Annisa, Anggota DPRD Sumut Aswin Parinduri dan Rahmat Rayyan. Namun, nama besar dan wibawa daerah kalah telak di hadapan uang haram pemilik tambang. Para tuan ini berani melecehkan otoritas, menganggap hukum dan jabatan hanyalah komoditas yang bisa dibayar tunai. Mereka beroperasi terang-benderang seolah wilayah ini adalah kerajaan pribadi mereka sendiri.

 

PEMILIK GELAP: MEMEGANG KENDALI, MENYEMBUNYIKAN DIRI

Investigasi membuka fakta pedih: Dua nama kunci yang diduga berperan sebagai pengendali operasional sekaligus tameng lapis pertama bagi para pemilik modal besar adalah oknum Kepala Desa berinisial GD beserta komplotannya PW. Mereka adalah perpanjangan tangan para pemilik, yang ditugaskan untuk mengamankan lokasi, membungkam warga, dan melicinkan jalan di tengah masyarakat.

 

KONGSI KOTOR: PEMILIK MENGUBAH APH & ELIT MENJADI PENYELUNDUP HUKUM

Yang paling mengerikan: Sikap bisu elit dan kelumpuhan APH bukan kebetulan. Ini adalah hasil rekayasa para pemilik tambang. Mereka mengalirkan uang upeti untuk melumpuhkan pengawasan dan memastikan polisi menutup mata.

"Dimana harga diri negara? Diamnya Atika, Aswin, Indah, Rayyan dan tidak bergeraknya aparat adalah bukti bahwa mereka telah dibeli dan diperbudak oleh para pemilik tambang ini. Mereka membiarkan tuan-tuan ilegal ini menjarah tanah leluhur," tegas Ridwandi Nasution (Direktur The Madina Green Institute) meledak di Panyabungan (26/7).

 


 

⚖️ JERAT HUKUM UNTUK PEMILIK DAN SELURUH KONSPIRATOR

 

Para pemilik dan kaki tangannya melanggar hukum berat:

✅ UU No. 4 Tahun 2009 (Pertambangan): Pemilik/Pengendali tanpa izin (Pasal 158) → Penjara MAKSIMAL 10 Tahun, Denda Rp10 MILIAR.

✅ UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan): Pemusnah fungsi lingkungan (Pasal 98) → Penjara 3–10 Tahun, Denda Rp3–10 MILIAR.

✅ UU Tipikor & KUHP: Penyuapan APH/Pejabat & Permufakatan Jahat → Penjara 1–20 Tahun.

✅ UU Kepolisian: Aparat yang melindungi pemilik kejahatan → Dicopot & Dipidana Pengkhianatan.

 


 

SERUAN: SINGKAP DALANG UTAMA, TANGKAP PARA PEMILIK!

Rakyat Madina menolak penangkapan kambing hitam saja. "Kami menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim Bareskrim. Jangan hanya menangkap GD dan PW, tapi telusuri jejak uang dan singkap SIAPA PEMILIK SEBENARNYA yang bersembunyi di balik bayang-bayang. Bongkar jaringan perlindungan mereka di kepolisian dan kalangan elit. Buktikan bahwa uang tidak bisa membeli keadilan di Kotanopan!" tuntas Ridwandi.

Lebih baru Lebih lama