NO : AHU-038497-AH.01.30.Tahun 2025
NPWP: 85.361.813.0-614.000
NIB : 23072500010
DIREKTUR UTAMA
Wulan
Pimpinan Redaksi
Anjar Asmara
Wakil redaksi
Nurbayanti
Redaksi Toni
Editor Jagad
Kaperwil Pamungkas
Kabiro Surabaya Alvin
Kabiro Gresik Agus
Kabiro Lamongan Rahmad
Kabiro Tuban Sugiono
Kabiro Bojonegoro Edy
Kabiro Ngawi Bagus
Kabiro Madiun Bagaskara
Kabiro Ponorogo Eka
Kabiro Pacitan Ardian
Kabiro Nganjuk Adiansah
Kabiro Kediri Danang
Kabiro Tulungagung Denis
Kabiro Blitar Dafis
Kabiro Malang
Wartawan Malang Hari S
Kabiro Pasuruan Beny
Kabiro Trenggalek Eko
Kabiro Sidoarjo satrio
Kabiro Mojokerto Yayan
Kabiro Jombang Andik
Kabiro Lumajang Sigit
Kabiro Jember Kurniawan
Kabiro Bondowoso Hartanto
Kabiro Situbondo Budi
Kaperwil Jawa Tengah Anton
Kabiro Rembang Beny
Kabiro Kudus Berisiko
Kabiro Demak Yani
Kabiro sragen Yanuar
Kabiro Salatiga Agustinus
Kabiro Purwokerto Slamet
Kabiro Pekalongan Wawan
Kabiro Semarang Erwan
Kabiro Yogyakarta Edy Susanto
Kabiro Solo Ahmad Rifai
Kaperwil Jawa Barat Asep
Kabiro Cirebon
Kabiro Tasikmalaya
Kabiro Bandung
Kabiro Bekasi
Kabiro Depok :
Kabiro Bogor : Tiar Dian Tiara
Kabiro Jakarta
Kabiro Banten
Kaperwil Bali
Kabiro Denpasar
Kabiro Jembrana
Kabiro Tabanan
Kantor: Bogor Jawa Barat
Hubungi personil 0831 3064 1723
Rek BCA 2582983161
Anggota Media LENSA KEBENARAN Yang ada namanya di dalam box redaksi mohon di perhatikan dengan teliti jika tidak ada di dalam box redaksi ini bukan anggota dari media LENSA KEBENARAN
Anggota media LENSA KEBENARAN di bekali id card ~dan~ surat tugas yang masih berlaku
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum utama di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, menghapuskan penyensoran atau pembredelan, serta mengatur peran, hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Poin-Poin Penting UU Pers No. 40 Tahun 1999Kemerdekaan Pers: Dijamin sebagai hak asasi manusia. Pers nasional tidak mengenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan Penerbitan.
Fungsi Pers: Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di bidang penegakan hukum, pers juga bertugas mengawasi, memperingatkan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Hak Jurnalistik Utama:
Hak Tolak : Hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama/identitas narasumber yang harus dirahasiakan demi keamanan.
Hak Jawab : Hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik.Perlindungan Hukum: Negara menjamin perlindungan hukum bagi yang menjalankan profesi jurnalistiknya secara sah dan beritikad baik
Peran Dewan Pers : Dibentuk untuk menjaga independensi pers serta meningkatkan kualitas dan menegakkan kode etik jurnalistik.
Barang siapa yang dengan sengaja menghalang halangi tugas jurnalistik Diancam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang melawan hukum dan menghambat kerja pers atau perusahaan pers yang mengabaikan kewajiban hak jawab dan hak koreksi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta
Rincian Isi Pasal 18Ayat (1): Pelanggaran hukum yang sengaja menghambat kerja orang dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi serta melakukannsoran atau pembredelan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000.Ayat (2): Pengabaian kewajiban Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penyewa ketentuan iklan oleh perusahaan yang dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000.000.
