JAKARTA || lensakebenaran.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengutuk keras aksi kerusuhan yang pecah sesaat setelah demonstrasi damai di depan Gedung DPR usai. Ia mendesak kepolisian bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti merusak fasilitas maupun memicu kerusuhan.
"Semua perusuh yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya harus diproses hukum. Kalau memang terbukti melanggar pidana, ganjarsaja dengan hukuman tegas sesuai aturan," ujar Edi di Jakarta.
Edi merasa aneh dengan kemunculan massa pembuat onar yang baru bergerak tepat setelah rombongan aksi utama membubarkan diri. Menurutnya, ada indikasi kuat kelompok ini sengaja ditunggangi atau digerakkan oleh pihak tertentu demi memperkeruh suasana.
"Ini wajib diusut sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ruang penyampaian pendapat yang murni dan damai justru dinodai oleh oknum penyusup yang memang berniat merusuh," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.
Ia menambahkan, pihak kepolisian sebenarnya sudah berusaha mengawal jalannya aksi secara humanis dan kondusif. Sayangnya, iktikad baik itu malah dibalas aksi brutal oleh kelompok perusuh.
Edi juga menyoroti data kepolisian yang mencatat ada 323 orang yang ditangkap, di mana 160 di antaranya ternyata masih di bawah umur. Menurutnya, hal ini sangat mengkhawatirkan dan butuh perhatian khusus. Polisi diminta membongkar bagaimana anak-anak tersebut bisa terseret dan berkumpul di lokasi kejadian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut massa yang diamankan diduga kuat datang hanya untuk memicu kegaduhan. Sejumlah rekaman video di lokasi juga memperlihatkan aksi melemparkan berbagai benda ke arah petugas yang sedang bersiap memfasilitasi kepulangan massa.
Demi transparansi, Edi meminta polisi tak ragu membeberkan identitas dan peran para pelaku kepada publik.
"Buka saja identitas kelompok perusuh ini seluas-luasnya ke publik. Yang paling penting, beberkan peran masing-masing pelaku agar masyarakat paham fakta sebenarnya," tegas dosen pascasarjana tersebut.
Edi mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memang dilindungi undang-undang. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk bertindak anarkis yang merugikan masyarakat luas.
(PS)
