SURABAYA || lensa kebenaran — Fajar menyingsing, pintu pasar belum terbuka, namun para petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) PD Pasar Surya sudah berdiri di posnya. Mereka mengatur keramaian, memeriksa keamanan barang, mengusir gangguan, dan baru pulang saat lampu pasar padam. Selama 90 hari lebih — Juni, Juli, Agustus 2026 — mereka tetap hadir, tetap bekerja sepenuh hati. Tapi gaji mereka? Tidak sepeser pun turun. Nol.
Setiap bulan mereka berhak menerima Rp2.500.000 — uang yang diatur pas-pasan untuk menutupi kebutuhan hidup. Tertunda tiga bulan berarti Rp7.500.000 ditahan dari setiap orang. Bukan untuk ditabung — untuk beli beras, bayar sekolah anak, biaya berobat orang tua, dan tagihan listrik yang tak kenal kata "tunda".
"Sudah tiga bulan kami tidak digaji. Setiap ditanya, jawabannya selalu sama: sedang diproses. Padahal Rp2,5 juta itu kami atur setiap rupiahnya untuk makan sebulan. Sekarang tertunda tiga bulan, kami sudah tidak tahu harus meminjam ke mana lagi. Tagihan datang terus, tapi uang tak kunjung ada," ucap salah satu perwakilan petugas, suaranya gemetar menahan emosi, Senin (31/8/2026).
Yang paling menyakitkan dan penuh kemunafikan: di saat transaksi jual-beli di pasar mengalir deras setiap harinya, di saat pedagang dan pembeli datang dan pergi — justru orang yang menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pasar itulah yang dipersulit soal nafkah hidupnya. Manajemen PD Pasar Surya seolah menganggap keterlambatan ini hal remeh — padahal bagi ratusan keluarga di balik seragam petugas, ini berarti makan dikurangi, obat ditunda, sekolah anak terancam putus.
Hingga detik ini: TIDAK ADA surat pemberitahuan resmi, TIDAK ADA alasan tertulis, TIDAK ADA tanggal pasti pembayaran. Hanya kalimat mati rasa: "sedang diproses". Sebuah alasan yang tanpa bukti, tanpa akuntabilitas, dan tanpa tanggung jawab.
⚖️ DASAR HUKUM — PELANGGARAN YANG NYATA, BUKAN TEBKA-TEBUKA
Ini bukan sekadar "masalah administrasi". Ini pelanggaran hukum yang disengaja:
- Pasal 95 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 — Ketenagakerjaan:
"Upah wajib dibayarkan tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan."
→ Gaji HARUS dibayar tepat waktu. Tanpa pemberitahuan tertulis + persetujuan pekerja = TIDAK BOLEH ditunda.
- Pasal 95 Ayat (2) UU No. 13/2003:
"Pembayaran upah tidak boleh ditunda atau dipotong, kecuali dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini."
→ "Sedang diproses" BUKAN alasan sah menurut undang-undang.
- Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):
Setiap pekerja berhak atas upah yang dibayarkan tepat waktu.
- Sanksi Pasal 186 UU No. 13/2003:
Pengusaha yang menunda pembayaran upah dapat dikenakan pidana kurungan hingga 4 tahun DAN/ATAU denda hingga Rp400 JUTA.
Intinya: PD Pasar Surya TIDAK BERHAK menahan gaji hanya dengan alasan "sedang diproses". Itu bukan prosedur — itu pelanggaran hukum yang nyata.
1. Apa sebenarnya yang "sedang diproses"? Apakah ada dokumen resmi, nomor surat, nama pejabat yang menandatangani — atau ini sekadar alasan lisan agar kami diam dan terus bekerja tanpa dibayar?
2. Setiap hari uang masuk dari retribusi pasar, sewa lapak, dan transaksi — ke mana mengalir uang ratusan juta selama tiga bulan ini? Mengapa gaji petugas Kamtib justru menjadi pos pengeluaran yang paling terakhir dan paling mudah ditunda?
3. Apakah manajemen sadar bahwa menunda gaji tanpa pemberitahuan tertulis dan tanpa kesepakatan pekerja adalah tindak pidana menurut Pasal 95 jo. Pasal 186 UU Ketenagakerjaan? Apakah pimpinan siap mempertanggungjawabkannya di jalur hukum?
4. Siapa nama pimpinan yang memutuskan penundaan ini secara sepihak? Apakah ia juga rela tidak menerima gaji sendiri selama tiga bulan seperti yang ia perintahkan kepada petugas lapangan?
5. Berapa total tunggakan gaji untuk SELURUH petugas Kamtib? Apakah uang itu benar-benar belum ada — atau justru sudah dipakai untuk hal lain, lalu petugas yang diminta menanggung akibatnya?
6. Sampai kapan manajemen berani menuntut kewajiban kerja penuh dari orang-orang yang tidak dibayar haknya? Apakah ada tanggal pasti pembayaran lunas — atau kami akan terus diberi janji kosong hingga kami tak punya pilihan selain mogok kerja atau kelaparan?
Para petugas Kamtib tidak meminta sedekah. Mereka tidak meminta bonus. Mereka hanya meminta apa yang sudah mereka kerjakan dengan keringat sendiri selama tiga bulan penuh.
Bekerja 90 hari tanpa menerima satu rupiah pun bukan sekadar keterlambatan — itu adalah pemerasan terhadap tenaga kerja dan pengabaian hak asasi yang dilindungi negara.
PD Pasar Surya tidak boleh bersembunyi di balik kalimat "sedang diproses" sementara ratusan keluarga menanggung penderitaan. Manajemen wajib keluar, menjelaskan secara terbuka, dan melunasi seluruh tunggakan gaji — SEKARANG, bukan nanti.
📢 REDAKSI MEMBUKA RUANG HAK JAWAB BAGI PIHAK MANAJEMEN PD PASAR SURYA. Jangan sekadar diam — jelaskan. Jika tidak ada penjelasan resmi dalam waktu wajar, masyarakat berhak menilai kebenaran dari keheningan Anda.
💡 Bagi para petugas: Jika dalam waktu 7 hari kerja tidak ada pembayaran maupun penjelasan tertulis, Anda berhak mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jangan biarkan hak Anda diinjak-injak — undang-undang ada untuk melindungi Anda, bukan pengusaha yang menunda gaji.(MK)
