JAKARTA || lensakebenaran.com — Langkah yang menyita perhatian publik sekaligus mempertegas prinsip kebebasan berprofesi di dunia hukum. Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, resmi memegang surat kuasa untuk mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini tersangka korupsi dan TPPU kasus PT Asabri. Langkah ini bukan sekadar pergantian penasihat hukum, melainkan penegasan bahwa setiap orang berhak atas pembelaan terbaik tanpa pandang bulu.
FOKUS PENEGAKAN HAK KONSTITUSIONAL, BUKAN DEBAT POLITIK
Febri Diansyah menegaskan posisinya berdiri di atas landasan profesionalisme. "Saya hanya fokus pada aspek hukum dan memastikan hak-hak klien terpenuhi secara adil. Ini adalah tugas mulia profesi advokat untuk memastikan proses berjalan seimbang," ujarnya tegas saat dikonfirmasi. Keterlibatan ini bermula dari permintaan rekan sejawat dan setelah memahami duduk perkara, ia memutuskan bertanggung jawab.
SOROT KEBUTUHAN DASAR HUKUM YANG KUAT
Poin krusial yang digarisbawahi adalah keharusan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) sebelum tuduhan TPPU didudukkan. Tanpa fondasi fakta yang utuh dan terang, proses hukum berisiko rapuh. "Kita butuh fakta yang jernih dan teruji dari akar perkaranya," tegas Febri.
KOOPERATIF DARI AWAL HINGGA DITAHAN
Ia juga menyoroti sikap Febrie Adriansyah yang selalu hadir memenuhi panggilan penyidik—dari status saksi hingga berubah menjadi tersangka dan ditahan—tanpa menghindar. "Pak FA tetap kooperatif dan menghormati proses hukum meski kini berada dalam tahanan KPK," tambahnya.
RESMI GANTIKAN HOTMAN PARIS
Secara administrasi, surat kuasa diterima Kamis (23/7/2026), dan sehari setelahnya ia langsung mendampingi pemeriksaan perdana di Kejagung, menggantikan Hotman Paris Hutapea yang mundur karena alasan kesehatan.
